KENDALA DALAM MEWUJUDKAN TERTIB LALU LINTAS
Berkendaraan motor bagi pelajar saat ini merupakan suatu kebutuhan. Karena mereka memerlukan alat transportasi untuk bisa berangkat ke sekolah. Sehingga sebagian besar pemakai jalan yaitu dari kalangan pelajar. Diantara mereka sangat sedikit yang memiliki budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena mereka tidak mengerti apa itu budaya tertib lalu lintas. Mereka lebih memprioritaskan dalam mengikuti perkembangan teknologi di era globalisasi kali ini. Mereka berusaha agar tidak gagap teknologi karena mereka malu untuk bergaul kalau sampai mereka ketinggalan dalam perkembangan teknologi. Anggapan mereka itu tidak salah karena kita harus selalu mengikuti perkembangan jaman. Tidak kalah penting dari itu adalah budaya tertib lalu lintas yang seharusnya dimiliki oleh kalangan pelajar. Mengapa? Karena bisa kita amati di jalan sebagian besar pemakai jalan adalah pelajar, sehingga tidak bisa dipungkiri kalau budaya tertib lalu lintas sangatlah penting untuk dimiliki oleh pelajar.
Tetapi untuk menumbuhkan ataupun mewujudkan budaya tertib lalu lintas pada kalangan pelajar sangatlah sulit. Karena mereka lebih menyukai hal-hal yang bisa membuat mereka senang. Mereka lebih menyukai hal-hal baru yang lebih menarik. Adapun beberapa kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar yaitu:
1. Pengawasan yang kurang dari pihak kepolisian
Pelajar sekarang tidak akan mematuhi peraturan jika tidak ada yang mengawasinya, meskipun peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah. Pelajar sekarang, tidak akan berubah kalau belum merasa jerah atas perbuatan yang melanggar peraturan. Kalaupun mereka melakukan pelanggaran mereka kira tidak akan ada yang melihat sikap mereka itu. Dan juga mereka menganggap apa yang mereka lakukan tidak akan diberikan sanksi karena tidak ada pengawasan dari pihak kepolisian. Pelajar sekarang dapat melakukan apapun sesuai keinginan mereka. Sehingga tertib lalu lintas kalau tidak mereka inginkan maka tidak akan mereka lakukan.
2. Kebijakan pemerintah yang belum tegas
Pemerintah memang telah membuat peraturan tentang tertib lalu lintas. Tetapi tindak lanjut dari pemerintah sangatlah kurang. Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 293 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tetapi tidak ada tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Sehingga pelajar tidak takut jika mereka melanggar peraturan yang dibuat pemerintah. Bahkan dari mereka meremehkan fungsi lampu utama. Contohnya saja pada keadaan tertentu seperti waktu terjadi kabut seharusnya kita menyalakan lampu utama. Tetapi mereka tidak menghiraukan itu, mereka anggap itu tidak penting untuk keselamatan mereka.
3. Minimalnya pengetahuan kalangan pelajar terhadap budaya tertib lalu lintas
Kurangnya sosialisi baik dari pemerintah ataupun dari pihak kepolisian tentang pentingnya tertib lalu lintas di jalan pada kalangan remaja. Hampir tidak pernah ada sosialisasi mengenai apa yang dimaksud dengan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas. Adapun sosialisasi hanya terbatas dari beberapa perwakilan setiap sekolah yang mengikuti sosialisasi tersebut. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan perwakilan tiap sekolah itu dapat meneruskan informasi yang mereka dapat dari diselenggarakannya kegiatan tersebut kepada teman-teman yang lain. Tetapi itu semua belumlah efektif.
Kalaupun ada sosialisasi untuk seluruh siswa dalam suatu sekolah, itupun dapat terlaksana dalam upacara saja. Sehingga informasi yang disampaikan itu belum bisa dicerna secara keseluruhan oleh peserta upacara. Karena dengan kondisi pelajar berdiri, meskipun yang disampaikan oleh perwakilan dari pihak kepolisian mengenai pentingnya budaya tertib lalu lintas itu tidak akan didengarkan oleh peserta upacara. Yang ada dipikiran mereka adalah kapan pelakdalsanaan upacara akan segera selesai.
Dan sosialisasi yang kurang menarik merupakan salah satu kendala untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas. Kalangan pelajar lebih suka ketika sosialisasi itu tidaklah terlalu serius dan tidak terlalu penuh canda. Sehingga perlu sosialisasi tentang budaya tertib lalu lintas dibawakan dengan cara yang semenarik mungkin.
4. Budaya pelajar dalam berangkat sekolah
Kenapa hal ini dapat dijadikan kendala dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari pelajar membudayakan berangkat sekolah yang mepet dengan waktu masuk sekolah mereka. Dengan dibayangi sanksi yang akan mereka terima di sekolah, para pelajar menjadi kurang memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sehingga keselamatan pelajar itu sendiri dan pengguna jalan lain terancam.
5. Masih labilnya ego pelajar
Mengapa hal ini dapat menjadi kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena dengan adanya ego pelajar yang masih labil sangat mengancam keselamatan mereka. Ketika kondisi pemakai jalan yaitu kalangan pelajar sekaligus kondisi batin mereka yang tidak stabil maka mereka tidak akan menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan mereka sering melamun ketika berkendara, tidak melihat warna lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan masih banyak lagi. Mereka bersikap seperti itu karena mereka ingin meluapkan semua egonya ketika di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan mereka. Sehingga kendala inilah yang sering terjadi pada kalangan remaja. Mereka belum merasa percaya diri terhadap dirinya sendiri. Ego yang labil ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pemakai jalan yang lain.

1xbet korean: best live sports betting company in the world
BalasHapus1xbet has become a betting company which has 1xbet korean become one of the top online sports betting febcasino and gambling 메리트카지노 platforms in the world.