DAMPAK MELANGGAR MEMATUHI LALU LINTAS
Lampu lalu lintas merupakan salah satu rambu yang cukup sering dijumpai di berbagai ruas jalan seperti pertigaan, perempatan dan persimpangan lain. Menggunakan daya listrik atau tenaga surya, lampu lalu lintas merah, kuning dan hijau memiliki isyarat masing-masing yang seharusnya dipatuhi setiap pengendara. Sayangnya, sebagian pengendara masih ngeyel suka melanggar lampu lalu lintas dan menerobos lampu merah dengan alasan tengah keburu, tidak ada polisi atau berapologi bahwa hal tersebut tidak akan mendatangkan bahaya apapun.
Tindakan yang demikian tidak patut dicontoh dan dilestarikan karena dapat menimbulkan akibat-akibat berikut;
• Membahayakan diri
Ketika melanggar lampu lalu lintas dengan nekat menerobos lampu merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
• Membahayakan orang Lain
Selain membahayakan diri sendiri, melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki lima yang mangkal di sekitar lokasi.
• Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu Lintas.
Tindakan yang demikian tidak patut dicontoh dan dilestarikan karena dapat menimbulkan akibat-akibat berikut;
• Membahayakan diri
Ketika melanggar lampu lalu lintas dengan nekat menerobos lampu merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
• Membahayakan orang Lain
Selain membahayakan diri sendiri, melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki lima yang mangkal di sekitar lokasi.
• Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu Lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar